Desa Congkrang, 4 September 2019
Akte untuk lansia kini bisa dilayani Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Magelang, Muhammad Faiq (3/9).
“Kami kini dapat melayani pembuatan akte kelahiran khusus untuk lansia.
Karena terkadang orang tua pada jaman dulu tidak sempat mengurus akte kelahiran jadi masih ada warga yang belum mempunyai akte kelahiran
dalam hal ini adalah warga yang berusia lanjut,” katanya.
Dijelaskan juga bahwa Akte khusus Lansia ini bisa dilakukan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sebelumnya untuk mengurus akte kelahiran diperlukan syarat-syarat berupa surat keterangan lahir dari penolong kelahiran,KTP orang tua, kartu keluarga, KTP saksi,
dan rekomendasi rukun tetangga dan kelurahan wajib dilampirkan untuk dasar pengurusan akta kelahiran.
"Bagi warga yang sudah sepuh akan sangat kesulitan, karena orang tuanya sudah tidak ada.
Maka dasar untuk membuat surat kelahiran saat ini dapat diganti dengan melampirkan SPTJM.
Dimana surat tersebut berdasarkan Kebenaran Data Kelahiran yang bisa diperoleh di Disdukcapil atau keluarahan setempat," jelasnya.
Hal ini dilakukan karena banyak lansia yang banyak mendaftarkan ibadah haji.
"Hal ini karena salah satunya syarat mendaftar ibadah Haji adalah dengan akte kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP," terangnya.
Faiq juga mengaku selama ini sudah turun lapangan untuk perekaman E-KTP.
“Kami jemput bola ke masyarakat untuk perekaman.
Tidak hanya itu kami juga layani pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) serta lainnya,” akunya.
"Setiap tahun rata-rata bertambah 19 ribuan warga yang melakukan perekaman E KTP di Kabupaten Magelang.
Meskipun E-KTP belum bisa langsung jadi warga tetap mendapatkan Surat Keterangan (Suket) yang fungsi dan nilainya sama dengan E KTP," pungkasnya. Sumber Borobudurnews.com/(bsn)