Desa Congkrang, 18 September 2019
Sebanyak 294 Desa di Kabupaten Magelang akan gelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 24 November 2019 mendatang.Perlu diketahui Pilkades di 294 desa di Kabupaten Magelang tersebut tersebar merata di 21 kecamatan Kabupaten Magelang. Untuk rinciannya yakni di Kecamatan Salaman 15 desa, Borobudur (13), Ngluwar (7), Salam (10), Srumbung (15), dan Dukun (12). Kemudian, Kecamatan Sawangan (14), Muntilan (11), Mungkid (13), Mertoyudan (11), Tempuran (10), Kajoran (27), Kaliangkrik (15), serta Bandongan (12), Candimulyo (15) dan Pakis (16).
Juga di 12 desa Kecamatan, Ngablak, 21 desa di wilayah Grabag, 17 desa di wilayah Tegalrejo, 14 di Kecamatan Secang, serta 12 desa lainnya di Kecamatan Windusari.
Dua hari lagi pendaftaran Calon Kepala Desa akan dibuka tepatnya tanggal 20 September 2019.
Berikut kami informasikan persyaratan Calon Kepala Desa
Sesuai ketentuan Pasal 23 Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 26 Tahun 2018, syarat Calon Kepala Desa yaitu :
1) fotokopi ijazah pendidikan formal atau paket kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
2) fotocopy ijazah pondok pesantren yang menyelenggarakan program muadalah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala kantor kementerian agama setempat; atau
3) fotocopy ijazah pondok pesantren dilengkapi dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang berwenang;
Keterangan :
Bagi pelamar yang ijazahnya hilang atau rusak, sebagai gantinya dibuktikan dengan Surat keterangan bermeterai cukup dari Kepala Sekolah/Perguruan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan;
1) Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah;
2) Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter jiwa pemerintah; dan
3) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter pemerintah;
tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
Khusus bagi anggota TNI/POLRI/PNS harus memperoleh ijin dari pejabat yang berwenang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ijin dari pejabat yang berwenang.
Khusus bagi Ketua BPD yang akan mencalonkan diri wajib mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengunduran diri di atas kertas bermeterai Rp. 6000.
Tata cara pendaftaran Bakal Calon diatur sebagai berikut:
penduduk desa yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa mengajukan surat permohonan pendaftaran secara langsung kepada Panitia Pemilihan Desa dengan tembusan Bupati, Camat dan Ketua BPD;
surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani basah oleh pendaftar dengan materai Rp. 6000 dan dilampiri :