Jelajah
IMG-LOGO

DUA HARI LAGI PENDAFTARAN PILKADES DIBUKA

Create By 05 September 2019 7 Views

Desa Congkrang, 18 September 2019

 

Sebanyak 294 Desa di Kabupaten Magelang akan gelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 24 November 2019 mendatang.Perlu diketahui Pilkades di 294 desa di Kabupaten Magelang tersebut tersebar merata di 21 kecamatan Kabupaten Magelang. Untuk rinciannya yakni di Kecamatan Salaman 15 desa, Borobudur (13), Ngluwar (7), Salam (10), Srumbung (15), dan Dukun (12). Kemudian, Kecamatan Sawangan (14), Muntilan (11), Mungkid (13), Mertoyudan (11), Tempuran (10), Kajoran (27), Kaliangkrik (15), serta Bandongan (12), Candimulyo (15) dan Pakis (16).

Juga di 12 desa Kecamatan, Ngablak, 21 desa di wilayah Grabag, 17 desa di wilayah Tegalrejo, 14 di Kecamatan Secang, serta 12 desa lainnya di Kecamatan Windusari.

Dua hari lagi pendaftaran Calon Kepala Desa akan dibuka tepatnya tanggal 20 September 2019.

Berikut kami informasikan persyaratan Calon Kepala Desa

Sesuai ketentuan Pasal 23 Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 26 Tahun 2018, syarat Calon Kepala Desa yaitu :

  1. warga negara republik indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat yang dibuktikan dengan :

1)  fotokopi ijazah pendidikan formal atau paket kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;

2)  fotocopy ijazah pondok pesantren yang menyelenggarakan program muadalah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala kantor kementerian agama setempat; atau

3)  fotocopy ijazah pondok pesantren dilengkapi dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang berwenang;

Keterangan :

Bagi pelamar yang ijazahnya hilang atau rusak, sebagai gantinya dibuktikan dengan Surat keterangan bermeterai cukup dari Kepala Sekolah/Perguruan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.

berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan;

  1. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
  2. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
  3. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua pengadilan negeri, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
  4. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua pengadilan negeri;
  5. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan :

1)   Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah;

2)   Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter jiwa pemerintah; dan

3)    Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter pemerintah;

 

tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;

Khusus bagi anggota TNI/POLRI/PNS harus memperoleh ijin dari pejabat yang berwenang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ijin dari pejabat yang berwenang.

Khusus bagi Ketua BPD yang akan mencalonkan diri wajib mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengunduran diri di atas kertas bermeterai Rp. 6000.

Tata cara pendaftaran Bakal Calon diatur sebagai berikut:

penduduk desa yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa mengajukan surat permohonan pendaftaran secara langsung kepada Panitia Pemilihan Desa dengan tembusan Bupati, Camat dan Ketua BPD;

surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani basah oleh pendaftar dengan materai Rp. 6000 dan dilampiri :

  1. dokumen persyaratan sebagaimana  tersebut pada angka 2;
  2. daftar riwayat hidup; dan
  3. pas foto ukuran 4 x 6.
  4. tembusan surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a beserta lampirannya berupa fotokopi kecuali pas foto pendaftar;
  5. berkas pendaftaran yang belum lengkap tidak akan diterima oleh Panitia Pemilihan Desa.
  6. Contoh Surat permohonan pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan sebagaimaan terlampir.(triistan)

 

IMG
IMG
IMG